AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Bakal Calon (Balon) Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Rizal yang di usung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkesan identik dengan pengembalian data dan dokumen untuk melengkapi berkas.
Dalam perjalanannya, mulai perpanjangan pendaftaran Balon Bupati Ahmad Rizal di Kantor KPU Labura Jalan Angkatan 66, Kelurahan Aek Kanopan, data dan dokumen pendaftaran Paslon telah dikembalikan atau kurang memenuhi syarat.
Data dan dokumen pendaftaran Paslon Ahmad Rizal dikembalikan pada tanggal 5 September 2024 dini hari oleh KPU Labura yang sebelumnya mendaftar 4 September 2024 sekitar jam 23.04 WIB malam.
Diketahui, Paslon Bupati – Wakil Bupati Ahmad Rizal – Darno diusung dari PDIP setelah DPP PDIP menarik dukungan dari Paslon Dr Hendriyanto Sitorus SE MM – Dr H Samsul Tanjung ST MH.
Selanjutnya mencabut dukungan Paslon Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung atas surat diterbitkan DPP PDI Perjuangan nomor: 986/KPTS/DPP/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024.
Kemudian hasil rapat pleno DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat MODEL B. PERSETUJUAN.PARPOL.KWK nomor: 1585/KPTS/DPP/IX/2024 tanggal 3 September 2024. Surat tersebut persetujuan Paslon Rizal – Darno yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekertaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Kemudian permohonan pindah identitas e-KTP di Jalan Bukit Barisan No. 2 Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ke Desa Sidua Dua, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura.
Disdukcapil Labura mengembalikan dokumen Ahmad Rizal disebabkan setelah diketahui tidak memiliki tempat tinggal sesuai alamat yang ditujukan. Disdukcapil Labura mengembalikan data permohonan Ahmad Rizal ke Disdukcapil Labuhanbatu dengan nomor: 400.8/1383/Disduk Capil/2024.
Uniknya, saat mengajukan permohonan perpindahan alamat Ahmad Rizal, Gerakan Masyarakat Anti Mafia Pemilu (Gema Ampu) melakukan aksi ujuk rasa di Kantor Disdukcapil Labura. Unjuk rasa Gema Ampu kandas setelah Disdukcapil Labura mengembalikan dokumen Ahmad Rizal ke Disdukcapil Labuhanbatu.
“UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan ketentuan pidana pasal 93 ancaman 6 tahun atau denda paling banyak Rp50 Juta. Pidana mengacu dengan sengaja memalsukan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting,” sebut Kepala Disdukcapil Labura Ardiansyah Siregar pada Waspada Online via chat WhatsApp, Kamis (12/9).
Hingga saat ini, pencalonan Ahmad Rizal mencalon Bupati Labura yang diusung PDIP diketahui data dan dokumen dikembalikan sebanyak 2 kali.
Pengembalian dokumen berawal dari KPU Labura mengembalikan dokumen pendaftaran dan kedua kalinya pengembalian permohonan data kependudukan. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post