MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah melimpahkan berkas perkara pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Berkas perkara pabrik ekstasi di Kelurahan Sukaramai itu sudah kita limpahan ke pengadilan,” ucap Kasi Intel Kejari Medan Dapot saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (11/10).
Selanjutnya, kata Dapot, jaksa penuntut umum sedang menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Medan.
“Kita nunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari hakim yang ditunjuk,” pungkasnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini ada lima tersangka yaitu Hendrik Kusumo (41) dan Debby Ken (38), yang diduga sebagai pemilik serta pengelola pabrik, M. Syahrul Savawi (32) yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda Dame Ulina (27) sebagai pemesan ekstasi, dan Arpen Tua Purba (30) yang berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba ke tempat hiburan malam di Medan dan kota lain di Sumatera Utara.
Sementara sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap pabrik pembuatan pil ekstasi di rumah toko (Ruko), Medan.
“Barang bukti yang disita antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6).
Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, pembuatan ekstasi ini sudah beroperasi selama 6 bulan di Medan yang dipasarkan di diskotik di wilayah Sumut seperti Kota Siantar.
Keterangan tersangka, menurut Mukti, dalam satu bulan mereka dapat menghasilkan 600 butir ekstasi per bulan yang berasal dari bahan baku dari China melalui lokapasar.
“Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari mdma ke mephedrone, jadi ini pernah kami ungkap di Sunter, Jakarta dan pabriknya di Bali,” ucapnya.
Wakil Kepala Polda Sumatera Utara Brigjen Rony Samtana menambahkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adanya laboratorium di lantai 3 tersebut.
Ronny mengatakan kandungan ekstasi tersebut menggunakan mepedhrome yang mendapatkan bahan baku dari lokapasar.
“Target pemasaran di Sumatera Utara seperti Siantar dan terus kami kembangkan kasus ini,” ujar Rony Samtana.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post