MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun kelima tersangka tersebut, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54), Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46).
Kemudian, pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UIN SU Tuntungan berinisial MD (40) dan seorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut berinsial MY (39).
“Sudah kita limpahkan tadi berkas perkara 5 tersangka dugaan korupsi UIN SU Tuntungan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ucap Kepala Cabjari Deliserdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, kepada wartawan di Medan, Selasa (26/8).
Usai dilimpahkan, dikatakan Yus, pihaknya saat ini tengah menunggu penetapan formasi Majelis Hakim yang akan menyidangkan dan jadwal persidangannya dari pihak pengadilan.
“Masih belum tahu (jadwal sidangnya), ini baru kita limpahkan. Ya, menunggu penetapan. (JPU yang akan sidang nanti) dari Cabjari Pancur Batu semuanya, (termasuk) saya dan anggota,” katanya.
Diketahui, dalam perkara korupsi rehabilitasi tembok pagar, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp429.817.223 (Rp429 juta). Sedangkan, dalam pembangunan gapura, negara mengalami keuangan sebanyak Rp365.349.161 (Rp365 juta).
Sehingga, apabila ditotalkan secara keseluruhan, kerugian keuangan negara sebesar Rp795.166.384 (Rp795 juta lebih). berdasarkan audit Ahli Akuntan Publik.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post