MEDAN, Waspada.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan yang nilainya sebesar Rp65 miliar dinyatakan sudah lengkap (P21).
Hal itu dikatakan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (22/10).
Dikatakannya bahwa berkas perkara dugaan korupsi di BNI Cabang Medan ini sudah dilimpahkan dari Penyidikan ke Penuntutan.
“Selanjutnya persiapan untuk perampungan berkas untuk kemudian tahap dua,” tegasnya.
Lebih lanjut Adre mengaku berdasarkan informasi dari tim, bahwa tersangka ini bertindak sendiri dan memanipulasi laporan yang ada sehingga patut bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
“Saksi tentunya ada beberapa ya, tentunya tersangka bersaksi untuk tersangka lainya dan pihak teler di bank,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya, pihak Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU di kasus dugaan korupsi BNI Cabang Medan ini.
Sedangkan kasus dugaan korupsi di BNI ini berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja.
Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT. PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.
Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT. PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan.
Berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.
Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT. PJLU mengakibatkan PT. PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post