MEDAN, Waspada.co.id – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (13/8).
Dalam aksinya, massa mempertanyakan kinerja penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sumut dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini telah ditetapkan 2 tersangka oleh Polda Sumut.
“Kita datang ke Kejati Sumut hari ini untuk memperjuangkan hak dari klien kita terkait laporan polisi dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkannya pada tahun 2021,” kata salah satu peserta aksi, Santun Nainggolan.
Santun menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut telah berulang kali dilimpahkan Polda Sumut ke Jaksa, akan tetapi tidak pernah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kata Santun, meski telah menetapkan tersangka, Polda Sumut hingga saat ini juga tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka dan barang bukti tidak disita.
“Singkat cerita, laporan tersebut saat ini sudah menetapkan adanya 2 tersangka. Menurut informasi dari penyidik Polda Sumut bahwa berkas perkara telah beberapa kali dilimpahkan ke Kejati Sumut. Namun, selalu dikembalikan atau P-19,” cetusnya.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya mendatangi Kejati Sumut dengan melakukan aksi demonstrasi untuk mempertanyakan alasan Jaksa tidak kunjung menerima berkas perkara tersebut.
“Nah, tuntutan kita hari ini adalah kita ingin mempertanyakan apa dasar ataupun alasan yang membuat Kejati Sumut selalu mengembalikan berkas ke Polda Sumut. Ada apa dengan Kejati Sumut ini,” tegas Santun.
Namun, alih-alih mendapatkan tanggapan, massa aksi hanya dapat berorasi dan berteriak-teriak di depan Kantor Kejati Sumut. Tak ada satu pun pegawai atau pejabat Kejati Sumut yang menghampiri massa aksi.
Padahal, terlihat sejumlah pegawai Kejati Sumut mondar mandir masuk dan keluar dari dalam Kantor Pengacara Negara itu.
“Setelah kami menunggu 3 jam, tidak ada pejabat Kejati Sumut yang datang. Bisa kami simpulkan begini rupanya penanganan ataupun kualitas dari Kejati Sumut. Bahkan untuk menjumpai kawan-kawan juga tidak ada keberanian,” terang Santun.
Sementara itu, Agus selaku Koordinator Aksi menambahkan bahwa penetapan tersangka telah sah menurut hukum sebagaimana hasil penyidikan dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam praperadilan.
“Kami sangat kecewa dengan pihak Kejati Sumut. Kenapa tidak hadir? Kenapa tidak ada itikad baik untuk menjumpai kami? Supaya terang benderang apa yang menjadi permasalahan,” sebutnya.
Terpantau, massa dalam aksi demonstrasinya melakukan pembakaran ban, melempar bunga kuburan hingga telur dalam Kantor Kejati Sumut. Tak hanya itu, massa aksi juga memanjat dan menggoyang-goyangkan pagar berulang kali.
Setelah melakukan aksi di Kejati Sumut, para massa pergi ke Polda Sumut untuk melakukan aksi kembali. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post