MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan penipuan seleksi penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian Rp1,3 miliar yang melibatkan Nina Wati dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, kepada wartawan, Senin (26/7).
“Iya benar. Dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16),” kata Yos.
Yos mengungkapkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari Polda Sumut.
“Tentunya selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penyerahan Tahap II, tersangka serta barang bukti dari penyidik Polda Sumut,” sebut Yos.
Mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.
“Setelah proses Tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, berkas perkara pun diajukan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan. Akibat perbuatannya, Nina Wati disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP,” pungkas Yos. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post