ACEH UTARA, Waspada.co.id – Berkas klaim jaminan kematian (JKM) alamarhumah Rohana tengah memasuki proses pencairan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Lhokseumawe.
Berkas diserahkan langsung oleh ahli waris, sekaligus suami almarhumah Rohana, Abubakar.
“Iya sudah kita serahkan (berkas klaim JKM) ke pelayanan di BPJS TK Lhokseumawe setelah perubahan akte kematian dari Dukcapil Aceh Utara,” sebut Abubakar, Senin (27/1).
Disebutnya, pihak pelayanan di BPJS TK menginformasikan bahwa dana JKM akan dicairkan melalui transfer ke rekening langsung.
“Paling lama 5 hari pencairan,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Abubakar warga Dusun Tentram Gampong Tanjung Dalam Utara sempat tunggang langgang mengurus berkas JKM almarhumah Rohana akibat ulah calo di Disdukcapil Aceh Utara yang salah membuat tanggal kematian almarhumah.
Di mana pada berkas akte kematian yang pertama dikeluarkan Disdukcapil terinput tanggal kematian alamarhumah Rohana 1 Desember 2024.
Sementara, mendiang istri Abubakar wafat tanggal 2 Desember 2024 pukul 14.30 WIB, sesuai dengan surat formulir terima jenazah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia.
Persoalan ini juga sempat bergulir di Pengadilan Negeri Lhoksukon hingga akhirnya ditetapkan bahwa tanggal meninggalnya almarhum Rohana tercatat 2 Desember 2024. (wol/rid)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post