BINJAI, Waspada.co.id – Polres Binjai melalui penyidik unit pidana umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai sudah melimpahkan sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi. Dia menjelaskan, tersangka begal yang berusia anak di bawah umur sudah tidak lagi berstatus tahanan penyidik.
“Ada lima tersangka yang berusia anak di bawah umur sudah tahap II. Artinya, bukan lagi menjadi tahanan penyidik tapi sudah tahanan jaksa,” ujar Zuhatta, Jumat (23/2).
Lanjut Zuhatta, adapun kelima tersangka anak yang sudah tahap II dimaksud masing-masing berinisial, NAA (15), RPS (17), TPRS (17), MDD (17) dan SW (16).
Pelimpahan ke jaksa yang dilakukan penyidik ini membuktikan bahwa Satreskrim Polres Binjai serius menangani perkara begal, meski masih berstatus anak di bawah umur.
Dia menambahkan, seorang tersangka yang masih anak di bawah umur berinisial AF (16) ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.
“Awalnya kaki tersangka AF ini menghitam, lalu dibawa berobat ke Rumah Sakit Djoelham dan dirujuk ke RS Bhayangkara Medan. Hasil diagnosanya, tersangka ini sakit gagal ginjal,” ujar Zuhatta.
Atas hasil diagnosa ini, sambungnya, penyidik memanggil orangtua tersangka tersebut. Tujuannya, agar ditangguhkan penahanannya.
“Tersangka AF ini harus cuci darah, makanya kami kembalikan kepada orangtuanya dan prosesnya tetap lanjut,” ujar Zuhatta.
Sementara terkait sisa tersangka lainnya masing-masing berinisial EET (21), Ir (19), MJ (18), DS (21), DP (19), FS (17) dan RDA (19), sudah dilakukan pemberkasan.
“Saat ini kami menunggu jaksa yang memeriksa berkasnya untuk dilanjutkan ke tahap II,” ucap Zuhatta.
Diketahui, sindikat begal yang ditahan Polres Binjai ini, telah beraksi di 39 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari belasan tersangka, enam di antaranya berdomisili di Kota Binjai dan sisanya bermukim di Kecamatan Sunggal serta Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Adapun 39 TKP yang dilakukan begal rinciannya 26 di wilayah hukum (wilkum) Polres Binjai, empat wilkum Polres Langkat dan sembilan wilkum Polrestabes Medan.
Belasan tersangka disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Barang bukti yang disita berupa satu celurit, empat parang, gear besi, dan tiga motor yang diduga hasil curian.(wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post