AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Dr Hendriyanto Sitorus SE MM – Dr H. Samsul Tanjung ST MH akhirnya memenuhi syarat untuk mengikuti perhelatan Pilkada serentak tahun 2024.
Terpenuhi syarat itu berdasarkan berita acara KPU Labura nomor: 344/PL.02.2-BA/1223/2/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Paslon. Berita acara tersebut dikeluarkan KPU Labura pada Jumat 13 September 2024.
KPU Labura menjelaskan bahwa Paslon Dr Hendriyanto Sitorus, SE, MM – Dr H Samsul Tanjung, ST, MH diusulkan oleh 11 gabungan Parpol yakni NasDem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDI Perjuangan, Demokrat dan PBB. Ke – 11 gabungan Parpol memiliki suara sah sebanyak 204.142.
Baginda Ansari Sinaga selalu LO Paslon Hendriyanto – Samsul Tanjung pada Waspada Online, Minggu (15/9) mengatakan bahwa pada hari Kamis 5 September 2024 KPU Labura telah mengembalikan berkas pencalonan karena satu dokumen belum memenuhi syarat.
“Ada satu berkas yang belum memenuhi syarat dan itu sudah dilengkapi yakni penggunaan gelar Doktor. Alhamdulillah, setelah kita melengkapi dokumen yang dibutuhkan, Paslon bisa menggunakan gelar Doktor nya,” kata Baginda.
Ginda menjelaskan, KPU Labura resmi menetapkan dan menerima hasil perbaikan tersebut. Artinya, Gelar Doktor bisa digunakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.
Sebelumnya, Kamis (5/9) KPU Labura mengembalikan berkas pencalonan pasangan Dr Hendriyanto Sitorus – Dr H. Samsul Tanjung dikarenakan satu dokumen yang belum memenuhi syarat.
“Pada 14 September 2024 jam 23.59 wib jadwal penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti telah berakhir. Kami dari LO Paslon melaju ke tahapan selanjutnya,” sebutnya.
Sambung Ginda, berkaitan dengan surat edaran KPU RI beberapa waktu lalu prihal penerimaan kembali pendaftaran Paslon pada daerah cuma satu Paslon.
“Mari sama – sama kita kawal, bahwasanya tahapan dan mekanismenya harus benar – benar di jalankan sesuai prosedur PKPU 08 dirubah PKPU Nomor 10 Tahun 2024 serta Juknis yang berlaku,” ucapnya.
“Kami meminta kepada rekan – rekan media, mari kita kawal pelaksanan Pilkada dengan aman, nyaman, jujur dan adil demi keberlangsungan demokrasi di daerah yang kita cintai ini,” pinta Ginda. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post