MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menerima berkas perkara dugaan penganiayaan mahasiswi di parkiran Mall Center Point dengan terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian.
Soniady Drajat Sadarisman selaku Juru Bicara PN Medan mengatakan bahwa berkas perkara Agung Mangapul telah diterima pada Rabu (29/5) lalu dan akan diadili pada Selasa (11/6) nanti.
“Agung Mangapul Beston Siagian masuk pada tanggal 29 Mei 2024,” kata Soni saat dihubungi wartawan, Kamis (6/6).
Suni mengungkapkan Ketua PN Medan sudah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara dugaan penganiayaan ini.
“Ketua Majelis Hakimnya Khairulludin. Didamping Zufida Hanum dan Erianto Siagian yang masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota,” ujarnya.
Seperti diketahui, dugaan penganiayaan yang dialami JL ini terjadi pada Minggu (22/10/23) sekira pukul 19.30 WIB lalu. Kala itu, korban dan tersangka sedang menunggu di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mal Centre Point.
Posisinya, saat itu korban berada di kursi sopir dan pelaku sedang tertidur di kursi penumpang. Kemudian, tiba-tiba ada sebuah pesan WhatsApp masuk ke handphone tersangka.
Pesan tersebut pun dilihat oleh korban yang isinya ialah ada seorang wanita lain meminta kepastian terkait status hubungannya dengan tersangka.
Melihat itu, seketika korban pun cemburu dan membangunkan tersangka. Saat korban bertanya kepada tersangka terkait pesan tersebut, tersangka berdalih dan mengaku tak mengenali wanita itu.
Cekcok antara korban dan tersangka pun tak terelakkan. Sehingga, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah. Korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian tersangka menyikut punggung korban.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post