KOTA PINANG, Waspada.co.id – Penyidik Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) diminta untuk segera menahan tersangka pencurian dan aniaya karena sudah dua tahun berkas perkaranya belum dikirim ke jaksa.
Permintaan itu disampaikan korban NIP melalui kuasa hukumnya Raisa Fahniadi Setiawan, sembari berharap keadilan dan kepastian hukum, Rabu (10/7).
Raisa mengatakan, korban melaporkan perkara yang dialaminya di Polres Labuhanbatu, sekarang ditangani oleh Polres Labuhanbatu Selatan karena sudah berdiri sendiri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/331/II/2022/SPKT/Res-Labuhan Batu/ Polda Sumut, tertanggal 13 Februari 2022.
Ia mengungkapkan, kliennya NIP menjadi korban pencurian dengan pemberatan, dimana terlapor sempat melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Penyidik Polres Labusel sudah menetapkan terlapor S sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, tersangka masih bebas berkeliaran. Bahkan cenderung dilakukan pembiaran dengan memperlama berkasnya,” ungkapnya.
Raisa menjelaskan, untuk barang bukti, visum dan saksi sudah lengkap. Tapi sampai saat ini penyidik belum berhasil membuat berkas perkara P21 di kejaksaan.
Peristiwa itu terjadi karena antara korban dan terlapor saling cekcok hingga berujung tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
“Makanya kami meminta penyidik untuk segera melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa. Jangan lagi ditunda-tunda, kasihan korban mencari keadilan,” jelasnya seraya berharap Kapolri, Kapolda Sumut untuk memantau dan mengevaluasi kinerja Kapolres Labuhanbatu Selatan.
“Pak Kapolri, Kapolda Sumut, tolong kami. Kasihan korban berharap keadilan dan kepastian hukum. Di sini kepercayaan Polri Presisi diuji,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post