MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan tipu gelap modus masuk anggota TNI-Polri ke jaksa.
“Berkas perkara tersangka NW tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (17/4).
Ia mengungkapkan, penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan sehingga tersangka NW bersama barang bukti secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut.
“Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara bersih, transparan akuntabel dan humanis,” tegasnya.
Hadi menuturkan, tersangka NW juga dilaporkan kembali oleh korban lainnya sebanyak tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumut.
Pertama, Riadi korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar ke NW sebesar Rp325 juta.
Kedua, Muspriadi anaknya dijanjikan lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp350 juta. Lalu korban ketiga Muhammad Z Harahap. Ia diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp450 juta.
“Ketiganya merupakan korban yang baru saja melapor. Mereka diduga tertipu oleh NW pada tahun 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI. Sayangnya setelah memberikan uang, anaknya tidak lulus seperti yang dijanjikan,” tuturnya
Hadi menambahkan, kerugian tiga korban terbaru ini mencapai Rp1,1 Miliar jika ditotal masing-masing kerugian. “Terhadap NW merupakan residivis yang kini jadi tersangka penipuan sudah dipenjarakan Polda Sumut,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post