AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi SH MH, kembali berhasil menangkap terduga pelaku penjual narkotika jenis sabu berinisial RO (20), warga Dusun VII Aek Mongom, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu SH mengatakan kepada Waspada online, Senin (13/5) bahwa Polsek Kualuh Hulu kembali meringkus penjual narkotika jenis sabu pada hari Minggu (12/5) sekira pukul 23.00 WIB di areal perkebunan sawit warga Dusun VII Desa Londut.
Kapolsek Kualuh Hulu mengatakan, keberhasilan ini berkat pengaduan masyarakat (dumas) bahwa sering terjadi transaksi penjualan narkotika jenis sabu di areal perkebunan sawit warga.
“Berkat dumas tersebut, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu bergerak cepat ke lokasi yang di informasi warga. Tidak berselang lama, sesuai informasi masyarakat tim reskrim berhasil menangkap pelaku RO selaku penjual sabu,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku diinterogasi petugas dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yaitu 1 buah plastik klip transparan berukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,13 gram bruto, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekop dari pipet plastik, 1 buah kotak plastik berisikan plastik klip kosong dan uang sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk di proses lebih lanjut.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini tersangka RO bersama barang bukti narkotika jenis sabu telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” terang Sopar Budiman.
Terhadap tersangka RO telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu serta kita persangkakan dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (wol/imz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post