MEDAN, Waspada.co.id – Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni menekankan pentingnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara damai, aman, dan sukses. Fatoni berharap Pilkada Serentak di Sumut menjadi acuan.
“Sumatera Utara, salah satu provinsi terbesar keempat di Indonesia dengan jumlah penduduknya yang juga banyak. Tentunya pelaksanaan Pilkada terlaksana secara aman, damai, dan sukses,” kata Fatoni saat menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Medan, Jumat (4/10).
Fatoni menegaskan Pemprov Sumut berkomitmen dalam mendukung penuh KPU dalam menjalankan tugas secara independen dan profesional. Dirinya juga mengajak KPU untuk memberikan dan menyebarluaskan informasi tentang pelaksanaan Pilkada di Sumut, baik melalui sosialisasi langsung maupun media sosial.
“Mari kita sebarkan informasi tentang Pilkada, bisa melalui media sosial milik KPU. Bisa juga dengan membuat jingle soal Pilkada damai. Masyarakat pasti senang dengan hal begitu,” ucapnya.
Melalui kesempatan ini, Fatoni menceritakan saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Utara. Saat itu, KPU Sulut membuat jingle tentang ajakan kepada masyarakat untuk menyukseskan Pemilu Damai dan dinyanyikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut.
“Itu yang membuatnya KPU. Kita ajak masyarakat untuk berpartisipasi sukseskan Pemilu damai. Jadi masyarakat bisa melihat dan menilai kalau Forkopimda kompak untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu,” ucap Fatoni.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyampaikan kedatangan mereka bertemu dengan Pj Gubsu untuk silaturahim. Selain itu, Agus juga menyampaikan kesiapan KPU dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
“Kita juga menyampaikan update terkait tahapan dan jadwal yang sudah dan akan dilakukan. Seperti rekrutmen petugas PPK, PPS dan KPPS sudah rampung,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa jumlah DPT sudah ditetapkan. Saat ini, Pilkada Serentak sudah memasuki masa kampanye dan akan melakukan tiga kali debat pasangan calon (paslon). (wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post