MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) diminta agar lebih selektif memberi izin cuti kepada karyawan di Masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Adapun OPD yang ada di Pemerintahan meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah yang berperan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Aprilla Haslantini Siregar mengatakan hal tersebut ketika menanggapi terkait potensi adanya cuti tambahan yang diambil karyawan pada masa Nataru ini.
Dia menyebutkan, libur dan cuti bersama hanya ditetapkan pemerintah pada 25 dan 26 Desember 2024.
“Maka kepala OPD atau atasan langsung harus selektif memberi izinnya,” kata Aprilla, di Medan, Jumat (27/12).
Dia mengatakan, memang tidak ada larangan untuk memakai cuti. Tapi harus disikapi juga karena pasti semua mau memakai cuti di tanggal yang sama.
Aprilla juga menegaskan pada tahun baru 2025 nantinya libur hanya ditetapkan pada 1 Januari 2025 saja.
“Tidak ada (libur tambahan), Tanggal 1 Januari 2025 saja (libur),” pungkasnya. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post