MEDAN, Waspada.co.id – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut mengungkap peredaran ganja di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Dari pengungkapan ini petugas mengamankan pasang suami istri (pasutri) berinisial ZH (46) dan RM (44),” kata Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang, Senin (4/3).
Ia menerangkan, awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi. Petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap RM di kawasan Deliserdang.
“Awalnya ditangkap istrinya RM. Lalu petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku ZH yang merupakan suami RM,” terangnya.
Denny menyebutkan, ZH diduga menyuruh istrinya mengirimkan paket ganja seberat 5,5 kg ke Kota Tangerang, Banten. Dari pemeriksaan diketahui pasutri ini sudah berulang kali mengirimkan paket ganja hingga ke luar pulau.
“Keduanya sudah berulang kali bahkan sudah pernah mengirim narkoba ke Jawa Barat, NTB menggunakan jasa pengiriman ekspedisi,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post