MEDAN, Waspada.co.id – Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, terpidana kasus penyebaran informasi bernarasi kebencian atau pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi bebas bersyarat dari Rutan Tanjung Gusta Medan.
Bebas bersyaratnya pria berusia 57 tahun itu sebagaimana diungkapkan penasihat hukum (PH) Boasa, Nanda Aulia saat dihubungi awak media, Senin (6/1).
“Sudah keluar Pak Boasa (dari tahanan). Bebas bersyarat,” ungkap Nanda.
Nanda mengatakan bahwa Boasa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan kembali menghirup udara bebas setelah menjalani 2/3 hukuman penjara serta subsider.
“Iya (Boasa sudah menjalani 2/3 masa hukuman penjara) dan subsider sudah dijalaninya,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus pelanggaran UU ITE ini, sebelumnya Boasa divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya.
Boasa diyakini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 ITE sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah selesai pada tingkat banding, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sempat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, akhirnya permohonan kasasi tersebut dicabut.
Sehingga, hukuman 19 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan pengadilan terhadap Boasa pun memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post