KISARAN, Waspada.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar jaringan sindikat Narkoba yang dikendalikan Napi dari Lapas yang ada di Sumut. Sebanyak 836,14 Gram sabu berhasil disita petugas.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 4 orang yakni, IM alias H, S alias A, HSDP dan A alias AB. Tiga di antarannya merupakan warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, dan satu merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang Timur.
Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi mengatakan, selain Narkoba jenis sabu Tim Opsnal juga menyita 4 unit Handphone android, 1 unit timbangan, Uang hasil penjualan Rp420.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter warna biru BK 5609 VAC, 1 unit seoeda motor NMax warna merah BK 3534 NAR.

Dari rangkaian penangkapan dan hasil pengembangan ke 4 tersangka itu, mengakui bahwa sabu itu milik Bos TL merupakan seorang narapidana di satu lapas yang berada di wilayah Sumatera Utara sekaligus yang mengarahkan dan menghubungi serta mengendalikan narkotika jenis sabu kepada HSDP. Kemudian berhubungan dengan tersangka A alias AB dan melakukan transaksi narkotika. Kemudian tersangka A alias AB berhasil diamankan disalah satu hotel yang berada di kota Tanjungbalai.
“Dari penangkapan itu setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, diakuii barang haram itu diperoleh dari warga binaan,” ucap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (30/1).
Terhadap seluruh tersangka dan barang bukti selanjutnya akan diproses, terhadap Bos TL telah dilakukan penetapan sebagai tersangka.
“Kepada para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat,” pungkas Kapolres. (wol/dan/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post