MEDAN, Waspada.co.id – Jonni alias Apin BK dikabarkan sudah menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Hal itu juga dibeberkan oleh Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Medan, Mytrado saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/10).
“Sudah bebas dia (Apin BK),” kata Mytrando.
Lebih lanjut Mytrando menjelaskan, Bos judi online Apin BK itu sudah menghirup udara segar sejak Bulan Agustus lalu.
“Kalau tidak salah bulan delapan Dia bebas,” ucapnya.
Mytrando menjelaskan, bahwasanya Apin BK telah menjalani 2/3 dari masa pidananya sehingga Apin BK mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain itu, Apin juga BK mendapatkan remisi sehingga dirinya bisa menghirup udara segar lebih cepat.
Saat ditanya terkait denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan oleh bos judi online tersebut, kata Mytrando, Apin BK juga sudah membayarkan denda tersebut.
“Sudah, sudah dibayarnya denda tersebut,” ujar Mytrando.
Untuk diketahui, dilansir dari laman Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Apin BK dihukum tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar terkait kasus judi online di Kompleks Cemara Asri. (wol/ryp/pel/d2)
Discussion about this post