JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespons kasus praktik pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita dari ukuran 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter. BPKN mendorong evaluasi terhadap produsen dan pengemas Minyakita.
Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok menilai kasus ini menunjukkan perlunya dilakukan audit total terhadap seluruh perusahaan produsen minyak goreng kemasan yang telah ditetapkan. “Kita perlu mengevaluasi kembali daftar perusahaan yang memiliki izin untuk memproduksi dan/atau mengemas MinyaKita,” kata Mufti kepada Republika, Senin (10/3).
Tim BPKN sejauh ini sudah mengidentifikasi empat perusahaan yang diduga mengurangi takaran liter MinyaKita. “Ini penting untuk kami lakukan pengecekan dan pelacakan lebih lanjut terhadap kasus ini,” ujar Mufti.
Mufti menyampaikan proses pemeriksaan ini sedang dilakukan oleh tim BPKN. Secara regulasi, produksi dan distribusi MinyaKita diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan.
“Jika ditemukan kesalahan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang merugikan konsumen, maka sanksi dapat diberikan. Tidak hanya sanksi administratif, namun jika terbukti melanggar, juga bisa dikenakan sanksi pidana,” ujar Mufti.
Mufti menyebut kasus pengurangan takaran ini sangat merugikan masyarakat. Mereka membeli dengan harga yang jauh di atas HET yang ditetapkan per liter, tetapi justru menerima barang yang tak memenuhi takaran satu liter.
“Ini adalah tindakan yang sangat dzolim,” ujar Mufti.
BPKN berencana untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merencanakan mitigasi dan perlindungan hak-hak konsumen. Tim BPKN akan melakukan investigasi mendalam terhadap proses produksi dan rantai pasokan MinyaKita. Hal ini bertujuan untuk menguji kuantitas dan kualitas produk yang beredar di pasaran, apakah minyak curah, minyak subsidi, dan minyak premium sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Jangan sampai ada yang dioplos,” ujar Mufti.
Selain itu, BPKN akan memeriksa jalur distribusi mulai dari produksi, pengemasan, hingga distribusi dari level D1 (distributor utama) hingga D4 (pengecer). BPKN mengamati jalur ini rentan disalahgunakan.
“Terutama terkait dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Mufti.
Sebelumnya, saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000. Mentan juga menemukan isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Mentan lalu meminta agar tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. (wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post