BANDA ACEH, Waspada.co.id – BPMA mengundang Pemprov Aceh untuk membahas terkait Signature Bonus bagian Aceh di Kantor BPMA, Jumat (24/1). Signature bonus didapatkan dari penandatanganan kerja sama atas wilayah kerja migas yang sudah dilelang.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 pasal 70 disebutkan bahwa Dana Signature Bonus wajib dibagi hasilkan kepada Pemerintah Aceh sebesar 50% dan Pemerintah 50%.
Signature Bonus yang dibagikan melalui Pemerintah Aceh memberikan kontribusi manfaat untuk masyarakat Aceh.
Sejak tahun 2015 terdapat beberapa Wilayah kerja migas yang sudah ditanda tangani seperti; Wilayah kerja B pada tahun 2021, Wilayah kerja ONWA dan OSWA pasa tahun 2023 dan Wilayah Kerja Bireun-Sigli pada tahun 2023.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama sudah menyetorkan dana Signature Bonus ke rekening PNBP Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu.
Hanya saja pada saat dana diterima di rekening PNBP Direktorat Jenderal Minyak dan Gas belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50% bagian Pemerintah Aceh.
Divisi Akuntansi, Perpajakan dan Manajemen Risiko BPMA sejak rahun 2021 sudah melakukan usulan pembahasan pembuatan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme penyaluran bagian Pemerintah Aceh.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerntah Nomor 26 tahun 2022 dan Permen ESDM Nomor 4 tahun 2023 tanggal 04 April 2023, mekanisme penyaluran dana Signature bonus dapat dibagihasilkan ke Pemerintah Aceh.
BPMA terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai masuk ke rekening Pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan Valas Pemerintah Aceh.
Disi lain terhadap dana yang sudah terlanjur masuk sebelum ada permen ESDM tersebut perlu dilakukan pembahasan khusus. Dana yang belum dibagi hasilkan tersebut sejumlah 1,6 juta U$ Dollar yang mana sebesar 800 ribu U$ Dollar merupakan hak Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh sendiri sudah pernah bersurat ke Kementerian Keuangan pada tanggal 9 Agustus 2023 untuk meminta Audiensi kepada Direktorat Jenderal Anggaran atas Dana yang belum dibagi hasilkan tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan.
Kepala BPMA berjanji akan berkoordinasi dengan Dirjen Migas dan Dirjen Anggaran perihal pembayaran bagi hasil ke Pemerintah Aceh agar proses penyaluran dana tersebut dapat segera terealisasi.
Pembahasan ini dihadiri oleh; M. Akbarul Syah Alam Plt Deputi Keuangan Dan Monetisasi BPMA, Ilham Al Razi Plh Divisi Akuntansi, Perpajakan dan Manajemen Risiko BPMA, Neurella Desi Staf Perbendaharaan dan Perpajakan BPMA, Husaini Perwakilan Biro Ekonomi Setda Aceh, Saumi Elfiza Perwakilan Badan Pengelola Keuangan Aceh dan Dian Budi Dharma Perwakilan Dinas ESDM Aceh. (wol/rls/drs/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post