PETATAL, Waspada.co.id – Baru beberapa hari menjabat, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dalam memberantas korupsi di tingkat pusat dan daerah. Prabowo juga mencanangkan program pemberantasan mafia tanah yang telah lama meresahkan masyarakat.
Langkah presiden ini disambut baik oleh Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batubara, M Lizardi. Dalam wawancara pada Selasa (30/10), pria berusia 57 tahun yang akrab disapa Dedek ini menyatakan bahwa program tersebut sangat relevan, terutama bagi masyarakat daerah yang kerap menjadi korban mafia tanah.
“Masyarakat sering mengalami masalah karena adanya oknum yang memalsukan surat tanah. Banyak tanah dengan surat yang hanya dikeluarkan oleh desa atau kecamatan, yang rawan dipalsukan dan memiliki potensi tumpang tindih. Perlu diketahui, tanah yang hanya memiliki surat desa atau kecamatan sebenarnya masih berstatus milik negara,” ujar Lizardi.
Lizardi menekankan pentingnya sertifikasi dari BPN untuk memperkuat status hukum kepemilikan tanah.
“Jika tanah sudah bersertifikat BPN, secara hukum undang-undang sudah mengakui tanah tersebut sebagai milik pribadi, bukan lagi milik negara,” jelasnya juga mengajak masyarakat Batubara lebih aktif dalam mengurus sertifikat tanah.
“Datang saja ke Kantor BPN di Petatal, staf kami akan melayani dengan baik hingga proses selesai,” ujarnya. Ia menyayangkan rendahnya antusiasme masyarakat Batubara dalam mengurus sertifikat BPN, padahal sertifikat ini dapat meningkatkan nilai jual tanah dan memungkinkan pemiliknya menggunakannya sebagai jaminan pinjaman.
Lizardi juga menyoroti pengusaha tanah kavling dan perumahan yang seringkali tidak menyertifikasikan tanah yang mereka jual, yang menurutnya dapat mengurangi nilai jual tanah dan merugikan pembeli.
“Untuk menghindari mafia tanah, satu-satunya cara adalah dengan mensertifikatkan tanah di BPN. Prosesnya mudah, dan jika ingin diwakilkan, cukup dengan surat kuasa,” tutup Lizardi. (wol/ag/d1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post