MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat Juni 2024 Sumut alami deflasi sebesar 0,33 persen.
Statistisi Ahli Utama pada Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara, Misfaruddin menuturkan kondisi ini linier dengan tingkat pergerakan harga secara nasional di Juni 2024 yang juga mengalami deflasi sebesar 0,08 persen.
“Di mana deflasi di Sumatera Utara pada Juni 2024 lalu didorong oleh pergerakan harga kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau. Kelompok pengeluaran ini mengalami deflasi sebesar 0,94 persen dan memberikan andil deflasi sebesar 0,35 persen,” tuturnya, Senin (1/7).
Deflasi Sumut di Juni 2024 didorong oleh penurunan harga kelompok makanan, yakni daging ayam (0,24 persen), tomat (0,16 persen), bawang merah (0,15 persen) sawi hijau (0,05 persen) dan kangkung (0,04 persen).
“Deflasi di Sumatera Utara tertahan karena sejumlah komoditi dari kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau masih mengalami kenaikan. Yakni ikan tongkol (0,07 persen), ikan dencis (0,06 persen), cabai rawit (0,05 persen), beras (0,04 persen) dan ikan nila (0,03 persen),” katanya.
Sementara, terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Sumatera Utara sebesar 3,35 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,75.
Inflasi tertinggi terjadi di Kota Padangsidimpuan sebesar 4,13 persen dengan IHK sebesar 107,78 dan terendah terjadi di Kota Pematangsiantar sebesar 2,89 persen dengan IHK sebesar 106,95.
Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks seluruh kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,15 persen
“Kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,30 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,52 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tanggal sebesar 0,72 persen, kelompok kesehatan sebesar 1,79 persen, kelompok transportasi sebesar 1,23 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,14 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,55 persen, kelompok pendidikan sebesar 1,54 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,27 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,36 persen,” tandasnya. (wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post