PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Sebelumnya diisukan, jasad Arni Lubis (65 th) warga Desa Hutapadang, Kecamatan Ulupungkut, Mandailing Natal (Madina) yang ditemukan meninggal di samping surau akibat serangan harimau, terbantahkan.
Ternyata dibunuh oleh P (32 th), karena desas-desus hubungannya dengan korban mulai tercium oleh orang sekampung, Jumat (10/5).
Kabar ini terkuak ketika Satreskrim Polres Madina bersama Polsek Kotanopan sedang mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti penyelidikannya. Apalagi kematian korban dinilai ada kejanggalan dari luka yang terlihat.
Ceritanya begini, Rabu (24/4) sekira pukul 19.30 Wib, salah seorang warga menemukan korban yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu lalu diinformasikan ke Polsek Kotanopan.
Dan sejam kemudian, polisi bersama beberapa warga tiba di lokasi, diantaranya juga ada pelaku untuk upayanya mengaburkan kejadian dengan menyebarkan isu, korban diserang harimau.
Namun di lokasi, polisi hanya melihat luka di tubuh korban yang ada pada bagian kepala saja, seperti terkena benturan benda keras, bukan gigitan atau adanya cakaran.
“Awalnya itu informasi dari masyarakat, namun kita tidak percaya dan tetap melakukan penyelidikan. Kita juga berkoordinasi dengan Badan Konservatif Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk meyakinkan apakah isu yang beredar itu benar,” kata Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, kepada wartawan, dalam keterangan persnya, usai pelaku tertangkap.
Kapolres juga mengatakan, diketahui pembunuhan karena bukti, hasil visum serta keterangan dari BKSDA yang menyatakan sebulan sebelum kejadian tidak ada hewan buas yang berkeliaran. Juga dari keterangan pelaku yang mengakuinya saat diperiksa sebagai saksi.
Namun di sela kegiatan tersebut, pelaku menyebutkan korban yang sudah dikenalnya kurang lebih dua tahun ini telah menaruh hati kepadanya.
Akunya, saat itu mereka kebetulan bertemu di salah satu tempat. Ketika itu korban meminta pelaku menikahinya dan mengancam akan menusuk anaknya jika tidak bersedia. Ancaman itu yang membuat pelaku tidak terima sehingga kepala korban langsung dipukul lalu dibenturkan ke rabat beton jalan.
Alasannya, Dia sangat menyayangi anaknya pasca istrinya meninggal dunia. Kemudian korban yang sudah tidak berdaya dibawa dan diletakkan di samping surau yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari lokasi penganiayaan.
Kendati demikian, ada pula informasi yang menyebutkan bahwa hubungan korban dengan pelaku mulai menjadi pembicaraan di masyarakat. Sehingga kemungkinan pelaku melakukan pembunuhan karena merasa malu.
Alhasil, atas perbuatannya, disangkakan dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wol/wang/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post