MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti menganiaya juru parkir (jukir) hingga meninggal dunia, Terdakwa Ivan Jora Tarigan (38), warga Jalan Bahagia Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, divonis 9 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan Ivan bersalah melakukan kekerasan terhadap korban sehingga menyebakan mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas Sulhanuddin di Ruang Sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/10).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap hakim.
Setelah membacakan putusan, kemudian hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir mengenai apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Rocky Sirait yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Jaksa pun menilai perbuatan terdakwa melanggar dakwaan alternatif kedua.
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada Kamis (16/3/23) sekira pukul 18.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa sedang bekerja sebagai juru parkir di depan tukang sate di Jalan Jamin Ginting Simpang Pasar Baru.
Tak lama kemudian, anak kandung terdakwa yang bernama Rasyah Tarigan (DPO) datang menemui terdakwa bertujuan untuk meminta jaga parkir di depan jualan Ayam Lamongan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.
Selanjutnya, terdakwa pun membawa anaknya pergi menemui korban yang saat itu tengah bekerja sebagai juru parkir di lokasi jualan Ayam Lamongan tersebut dan meminta supaya anak terdakwa yang jaga parkir di situ.
Namun, korban pun tak berkenan memberikan lapak parkir yang dijaganya kepada anak terdakwa hingga terjadilah cekcok atau keributan antara korban dengan terdakwa.
Kemudian, situasi pun semakin memanas dan korban mendorong anak terdakwa hingga terjatuh. Tak terima dengan hal itu, terdakwa pun memukul wajah korban dan terjadilah perkelahian antara keduanya.
Melihat itu, anak terdakwa pergi dan memanggil Adik kandungnya yang bernama Rivaldo Tarigan (DPO). Selanjutnya, korban mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang terdakwa dan langsung melakukan tusukan ke arah Rivaldo.
Kemudian, pisau tersebut berhasil dirampas oleh terdakwa dari tangan korban dan langsung menusuk punggung korban berkali-kali dengan dibantu Rasyah yang juga melakukan tusukan terhadap punggung korban
Melihat dirinya berdarah dan penuh luka tusukan di bagian punggung, korban pun melarikan diri masuk ke areal jualan Ayam Lamongan tersebut, sedangkan terdakwa bersama 2 orang anaknya melarikan diri.
Selanjutnya pada Jumat (17/3/23), terdakwa mendengar kabar bahwa korban telah meninggal dunia di Lantai II Bilyard Sibayak, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.
Mengetahui kabar tersebut, kemudian terdakwa bersama 2 anaknya pergi melarikan diri ke daerah Aceh. Lalu pada Jumat (23/2/24) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. (wol/ryp)/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post