MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti membunuh korban karena ketahuan mencuri, Tommy Kurniawan (28), warga Jalan Klambir V Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/11).
Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tommy telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 365 ayat (3) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tommy Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” vonis Ketua Majelis Hakim, Khairulludin.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” ucap hakim.
Setelah mendengarkan putusan, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut Tommy dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal pada Senin (18/3/24) sekira pukul 10.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa masuk ke rumah korban di Jalan Klambir V No. 100, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, bertujuan mencuri barang-barang milik korban.
Saat sedang melakukan aksinya di rumah tersebut, korban memergoki terdakwa. Namun, terdakwa melakukan perlawanan dan menikam korban dengan pisau hingga meninggal dunia. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post