MEDAN, Waspada.co.id – Panji Satria diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran nekat melakukan pembunuhan terhadap teman kencannya di Jalan Pelajar Medan, Rabu (27/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte dalam dakwaannya menjelaskan terdakwa berhubungan sebagai teman dengan korban Echa Mestika Tampubolon, Oktober 2023 lalu. Kemudian, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban.
“Terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Massanger dengan menanyakan di mana keberadaannya dan korban pun menjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya di Jalan Pelajar Medan,” katanya.
Mendengar itu, terdakwa langsung pergi menemui korban. Setelah sampai di lokasi, terdakwa bercerita dengan korban selama 30 menit. Tak berapa lama kemudian, korban mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak datang ke indekos korban.
“Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang ke rumah korban. setiba di rumah korban, korban pun mengatakan bahwa ada tamu. Setelah itu, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban ke atas tempat tidur dan terdakwa pun melihat terdakwa memakai kalung emas di lehernya,” beber Jaksa.
Kemudian, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban. Setelah itu, korban dalam posisi terbaring berkata kepada terdakwa untuk bersih-bersih. Lalu, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan.
“Lalu korban mengatakan ‘Udah udah nggak usah bayar istighfar kau, tolong tolong’ yang mana pada saat itu terdakwa tetap memiting dan mencekik korban sampai terjatuh kelantai kamar di mana setelah terjatuh, terdakwa langsung naik ke atas badan korban yang sudah terbaring dan naik ke atas badan korban sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa,” sambung Jaksa.
Kemudian, pada saat itu korban melakukan perlawanan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri terdakwa. Lalu, terdakwa langsung menutup mulut korban dengan cara memasukan jari tangan terdakwa ke dalam mulut korban.
“Tak berapa lama kemudian, datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar indekos korban sambil mengatakan ‘ada apa Cha, ini Bibi di sini duduk sini. Janganlah ribut-ribut cerita sama Bibi kalau ada masalah’. Mendengar hal tersebut, terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut dan hidung korban,” lanjut Jaksa.
Sehingga, badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri. Setelah itu, terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban dan terdakwa membongkar lemari korban, lalu menemukan uang sebesar Rp300 ribu.
“Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan indekos korban. Lalu, terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban. Namun, pada saat itu, toko emas tidak ada yang buka. Setelah itu, terdakwa pergi ke rumahnya yang berada di Jalan Sempurna Gang Abdul rasyid No.184 B Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota. Sesampainya di rumahnya, terdakwa langsung mengambil batu untuk mengecek kalung emas,” jelas JPU.
Kemudian, pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada keluarganya dan terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota.
“Sesampainya di Polsek Medan Kota, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan,” ucap jaksa.
Jaksa menegaskan, atas perbuatannya terdakwa diancam melanggar Pasal berlapis, pertama Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post