MEDAN, Waspada.co.id – Pelaku pembakaran berinisial EN (30) warga Jalan Pipit akhirnya ditangkap personel Polsek Medan Tembung setelah hampir 10 bulan buron.
Dalam aksinya pelaku membakar korban inisial DN (23) hingga meninggal dunia karena dituduh telah mencuri handphone milik pelaku pada 25 Oktober 2023 lalu. Pelaku ditangkap polisi di daerah Bagan Batu, Riau.
“Pelaku EN mengakui perbuatannya yang membakar tubuh korban. Minyak pertalite itu dapat pelaku setelah dibawa rekannya inisial SS,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, Kamis (25/7).
Ia menerangkan, dalam aksinya pelaku menyiram minyak pertalite lalu menyulutkan mancis hingga tubuh korban terbakar dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
“Pelaku EN ini kesal karena handphonenya hilang dan menuduh korban yang telah mengambil HPnya. Meski korban mengaku tidak ada mengambil HPnya namun pelaku tidak percaya dan langsung menyiramkan minyak bensin ke tubuh korban hingga terbakar,” terangnya.
Jhonson mengungkapkan, kasus pembakaran yang menewaskan korban itu sebelumnya juga seorang pelaku lainnya sudah ditangkap berinisial SS dan sudah divonis 3 tahun penjara.
“Terhadap pelaku EN sudah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post