MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, mengingatkan masyarakat Medan Utara khususnya yang tinggal di Kecamatan Medan Marelan untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Pasalnya mulai tahun 2024, Pemko Medan akan menerapkan denda bagi masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan.
“Sengaja buang sampah sembarangan akan didenda Rp10 juta dan Rp50 juta. Atau dipidana kurungan paling lama tiga bulan,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Jagung Lingkungan 8, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (6/1).
Dari pada sampah dibuang begitu saja, lanjut pria yang akrab disapa Butong ini, lebih baik sampah dikelola. Sebab, sampah tersebut mampu mendatangkan pundi-pundi bagi masyarakat.
“Banyak produk kerajinan tangan yang bisa dihasilkan dari sampah kering seperti kertas, plastik dan lainnya. Kalau sampah basah, bisa dijadikan pupuk atau bahan dasar budidaya ulat. Olahan ini bisa mendatangkan pendapatan tambahan bagi ibu rumah tangga,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini berharap, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap bersih terus tumbuh. “Denda yang diterapkan Pemko Medan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Tapi untuk menyadarkan kita betapa pentingnya menjaga lingkungan tetap bersih,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini dilaksanakan selama dua hari, Sabtu (6/1) dan Minggu (7/1).(wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post