MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, menyebut hak penyandang disabilitas yang harus diketahui masyarakat mapun pemerintah yakni hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan.
Kemudian hak pekerjaan, hak kewirausahaan dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak asebilitas.
Kesemua hak tersebut, terangkum ke dalam Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, yang disosialisasikan politisi Partai Gerindra ini selama dua hari, Sabtu (14/9) dan Minggu (15/9), di Jalan Jagung Lingkungan 8, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
“Perda ini terbilang baru disahkan di tahun ini. Intinya, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilotasi dan rehabilitasi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, hak kewarganegaraan, hak bebas dari diskriminasi, pelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi,” ungkapnya.
Dengan terbitnya Perda ini, lanjut pria yang akrab disapa Butong tersebut, Pemko Medan berkewajiban mengutamakan para penyandang disabilitas yang hendak melanjutkan pendidikan yang tak jauh dari tempatnya tinggal.
“Jika penyandang disabilitas itu anak yang berprestasi, namun berlatarbelakang dari keluarga kurang mampu, maka Pemko Medan wajib memberikan beasiswa kepadanya agar masa depanya tetap dapat diraihnya,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini juga menyebut jika Pemko Medan pada tahun 2024 telah menambah kuota lanjut usia (Lansia) sebagai penerima bantuan. “Tahun ini Pemko Medan menambah kuota 500 orang lansia. Artinya, bakal ada 2.000 orang Lansia yang bakal menerima bantuan di tahun ini. Insya Allah tahun depan akan terus bertambah,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post