MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, di bulan suci Ramadhan 1445 H kembali menemui konstituennya di Jalan Jagung Lingkungan 8 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (16/3) dan Minggu (17/3).
Pada pertemuan yang berlangsung selama dua hari tersebut, Butong sapaan akrabnya mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Kembali Butong menjelaskan tentang parameter sebuah kawasan dinyatakan kumuh atau tidak. Pertama-tama bisa dilihat bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
“Di Medan Utara, masih ada kita temukan parameter itu. Artinya kawasan kumuh ini, harus pelan-pelan kita benahi. Agar Kota Medan bisa meraih piala adipura,” ungkapnya.
Untuk menghilangkan kawasan kumuh di Medan Utara, lanjut Butong, perlu kolaborasi antara Pemko Medan dan stakeholder lainnya. Misalnya, melakukan bedah rumah dengan menggunakan dana CSR perusahaan swasta.
“Kontribusi Pemko Medan sendiri dengan menganggarkan APBD yang ada di OPD terkait. Jika anggaran belum semuanya menyentuh, mudah-mudahan di tahun berikutnya bisa mengatasi persoalan kawasan kumuh ini,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post