MEDAN, Waspada.co.id – Pusing karena desakan harus membayar uang kontrakan rumah, Surip Arianto (23) warga Patumbak ditangkap personel Polsek Patumbak karena mencuri sepeda motor.
Pencurian kendaraan bermotor itu bermula saat korban Abdul Rahman memancing di Sungai Desa Lantasan Lama. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat putih nomor polisi BK 4920 AJU miliknya dengan stang tidak terkunci.
“Tersangka mengakui perbuatannya karena sedang butuh uang untuk membayar biaya kontrakan rumahnya yang harus dibayar bulan ini,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, Selasa (4/6).
Ia menjelaskan, di lokasi itu sudah ada tersangka yang juga memancing. Tapi, tersangka memilih pulang lebih dulu. Tapi, dia mengetahui sepeda motor korban dalam kondisi tidak terkunci.
Selanjutnya, tersangka melepas kabel motor tersebut lalu menyambungnya kembali hingga akhirnya bisa menyala dan dibawa kabur.
“Tak lama berselang, korban menyadari sepeda motornya yang diparkir di tanggul sungai telah dicuri, lalu memberitahukannya kepada keluarga dan personel Bhabinkamtibmas Polsek Patumbak,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, dibantu warga akhirnya polisi mengendus pelaku curanmor tersebut. Kediaman tersangka didatangi petugas dan mendapati sepeda motor milik korban yang telah dipreteli, termasuk melepas nomor polisinya.
“Saat hendak diamankan, tersangka bersembunyi di atas lemari dan sempat berusaha melarikan diri. Namun, tersangka berhasil diamankan kembali tidak jauh dari rumah kontrakannya,” terang Faidir.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri motor karena butuh uang untuk bayar uang kontrakan rumah, dan baru dipecat dari pekerjaan di Pekan Baru, Riau. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post