MEDAN, Waspada.co.id – Seorang pria berinisial SH (33) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena melakukan pencurian dengan membongkar gudang di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Petisah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang, mengatakan pelaku SH ditangkap setelah korbannya membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru bahwa gudang miliknya telah dibongkar.
“Akibat pencurian itu korban mengalami kehilangan berupa satu unit mesin las, dinamo, mesin AC, dan mesin cetakan aluminium dengan total kerugian mencapai Rp30 juta,” katanya, Kamis (6/6).
Yayang menerangkan, dari hasil interogasi pelaku SH mengaku bahwa bersama temannya berinisial J membongkar gudang itu lalu menjual barang curiannya ke tukang botot sebesar Rp2,5 juta.
“Hasil dari penjual barang itu dipakai pelaku buat bermain judi online slot dan kebutuhan keluarga. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku berinisial J,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post