MEDAN, Waspada.co.id – Calon legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 2 daerah pemilihan (Dapil) III Kota Medan, dr Rumiris Siagian, mengaku kecewa dengan sikap KPU Kota Medan yang enggan menjalankan rekomendasi Bawaslu Kota Medan terkait perbaikan dugaan kecurangan di penghitungan di kecamatan.
Karenanya, ia akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Rumiris menjelaskan, pelaporan dilakukan karena KPU Medan dan KPU Sumut diduga melakukan pembiaran terjadinya kecurangan pemilu dengan tidak menjalankan saran perbaikan yang telah dimintakan oleh Bawaslu Medan pada rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024 sesuai keberatan yang telah dilayangkan olehnya.
“Kenapa KPU Medan dan KPU Sumut tak mau mengindahkan saran perbaikan dari Bawaslu Medan dan Bawaslu Sumut. Ada apa?.Maka karena itu, saya akan melaporkan KPU Medan serta KPU Sumut ke DKPP di Jakarta,” ungkapnya dalam keterangannya yang disampaikan ke sejumlah awak media, Rabu (13/3).
Rumiris, menyampaikan bahwa pihaknya merasa dicurangi oleh oknum caleg di internal partai nomor urut 1, (petahana) yang sama-sama bertarung di Dapil Kota Medan 3 (Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung).
Hal itu, katanya didasarkan sejumlah bukti-bukti adanya pergeseran suara sah miliknya yang hilang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Medan Perjuangan.
“Kami sudah siapkan bukti-bukti itu.Itu sudah saya laporkan ke Bawaslu Medan. Makanya, atas laporan itu, oleh Bawaslu memberikan saran perbaikan yang ditujukan ke KPU Medan. Anehnya, kenapa saran perbaikan itu dimentahkan oleh KPU Medan dan KPU Sumut,” ucapnya penuh kecewa.
Rumiris berharap agar dugaan kecurangan tersebut bisa segera ditindak. Dalam waktu dekat ini, ia bersama kuasa hukum akan mendatangi DKPP untuk mengadukan Ketua KPU Medan dan Ketua KPU Sumut atas dugaan pelanggaran etik karena diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap terjadinya kecurangan pemilu
“Besok, saya akan terbang ke Jakarta. Saya sudah siapkan semua bukti-buktinya. Bahwa, saya telah dicurangi oleh oknum caleg di internal partai saya ini. Dan, seolah-seolah mereka (KPU Medan) telah mencoba melakukan pembiaran atas dugaan kecurangan yang sangat merugikan saya,” tegasnya.
Lapor Mahkamah Partai
Dikesempatan itu, Rumiris Siagian juga bakal menyurati DPP PDIP di Jakarta serta Mahkamah Partai. Isi laporannya itu, katanya, yakni seluruh bukti kecurangan dan pencurian suara saya yang hilang 35 suara.
“Jika itu (suara) dikembalikan. Maka, hasilnya pasti berbeda. Karena saya unggul. Dan saya yakini itu dengan data-data yang telah dikumpulkannya. Dan nanti itu akan dibawanya ke DKPP dan Mahkamah Partai,” terangnya lagi.
Sebelumnya, Rumiris mengatakan adanya dugaan pengurangan suara terhadap dirinya di Kecamatan Medan Perjuangan. Pasalnya, suara dr Rumiris Siagian, kalah tipis dengan selisih satu suara dari caleg petahana Paul Simanjuntak di daerah pemilihan (Dapil) 3 Kota Medan.
Diketahui, wanita muda yang awam politik ini meraih 9.086 suara, sementara Paul Simajuntak berhasil mendapatkan 9.087 suara.
Menurut Rumariris, hasil D1 yang diperoleh sebelumnya menunjukkan bahwa ia unggul dua suara dari Paul Simanjuntak. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post