JAKARTA, Waspada.co.id – Pengusutan dugaan penyimpangan terhadap proses bisnis impor minyak mentah dan BBM Pertamina oleh Tim Kejaksaan Agung untuk aktifitas periode 2018 hingga 2023 diharapkan tidak ‘masuk angin’.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam Catatan Akhir Tahun CERI yang disampaikan di Jakarta, Selasa (31/12).
“Tak hanya itu, ternyata ada juga yang sedang diselidiki oleh Tim Kejagung soal penjualan gas dan minyak bagian negara dari Participating Interest (PI) blok migas yang dikelola oleh BUMD dengan Pertamina di sektor hulu,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, meskipun VP Corcom Pertamina Fadjar Djoko Santoso dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar SH selalu menjawab belum terinfo atau akan dicek dulu informasinya, serta komentar Corcom Pertamina yang menyebut hanya minta data dan dokumen saja, maupun Corsec Subholding yang selalu bungkam, namun berdasarkan informasi yang didapat bahwa kegiatan penggeledahan tersebut benar adanya.
“Bersumberkan berita di media, setidaknya sejak akhir Oktober hingga pertengan Desember 2024, Tim Kejagung diduga telah mengeledah kantor dan rumah beberapa direksi Pertamina (Persero) Holding dan Subholding, termasuk terakhir mengundang beberapa anggota direksi untuk klarifikasi ke gedung bundar pada 19 Desember 2024,” ungkap Yusri.
“Dari pemberitaan Indonesiawatch, muncul nama-nama yang lagi dipantau Tim Kejagung adalah berinisial AN, EW, RD SD, YF, MK dan EC,” beber Yusri.
Entah benar atau tidak, kata Yusri, bersamaan dengan proses penggeledahan tersebut, beredar di pesan whatsapp hasil pemetaan dalam bentuk struktur berisi nama nama orang penting.
“Di atas nama jajaran operator tersebut dalam bagan struktur itu, muncul nama inisial ET, BT dan HR serta MRZ yang sangat legendaris, timbul tanda tanya apa benar ?” imbuh Yusri.
Sebab, kata Yusri, menurut sumber CERI, sekitar USD 1,2 miliar setiap tahun kemahalan akibat proses impor sejak tahun 2018 hingga 2023. Totalnya bisa mencapai sekitar USD 6 miliar atau setara Rp 96 triliun (nilai tukar USD = Rp 16.000). Bahkan informasinya Tim BPK sedang melakukan perhitungannya.
“Oleh sebab itu, demi kepastian hukum dan tidak menjadi sumber fitnah, kami berharap jika cukup alat bukti sebaiknya proses penyelidikan ini bisa segera dinaikan statusnya ke tahap penyidikan untuk menyelamatkan keuangan negara,” pungkas Yusri. (wol/rls/red)
Discussion about this post