REDELONG, Waspada.co.id – Pj. Bupati Bener Meriah Drs Haili Yoga,M.Si tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pencegahan perkawinan anak di bawah umur dengan Kemenag, Makahmah Syariah dan Cabdin Bener Meriah di Aula Dinas Pendidikann, Rabu (3/4).
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Drs Haili Yoga M.Si, menyampaikan tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk melindungi dan menjamin kelayakan hidup perempuan dan anak, sehingga mereka bisa tumbuh secara normal dan sejahtera.
Menurutnya, upaya mencegah terjadinya perkawinan anak harus diupayakan semua pihak, dari mulai kampanye perlindungan anak yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan teman sebaya anak, edukasi melalui jalur pendidikan, hingga intervensi administrasi melalui peran kantor pengadilan agama.
“Artinya di sini kita semua harus ikut bergerak untuk melakukan edukasi dan pendampingan sosial. Meningkatkan kesadaran para orangtua dan masyarakat dalam memahami efek buruk dari pernikahan di bahwa umur,” demikian ujar Pj. Bupati Bener Meriah. (wol/win/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post