JAKARTA, Waspada.co.id – Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi mengatakan penetapan nilai teknis yang tinggi oleh Pokja UKPBJ pada proses tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap 2 senilai Rp 2,98 Triliun, diduga sebagai siasat ingin memenangkan perusahaan tertentu.
Pada 3 Juli 2024 lalu, Pokja 7 UKPBJ Kementerian ESDM telah menyatakan KSO PT. TS dengan PT. PPS sebagai satu satunya lolos Tehnis untuk dilanjutkan pembukaan penawaran harga tanpa saingan. Sebelumnya, proyek pipa transmisi gas bumi Cisem Tahap I dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk.
“Pemasangan pipa bukan pekerjaan menggunakan teknologi tinggi seperti membangun kilang minyak atau Petrokimia yang kompleksitasnya tinggi, sehingga menetapkan nilai teknis yang sangat tinggi dapat dicurigai sebagai siasat ingin memenangkan perusahaan yang sejak awal dijagokan sebagai pemenangnya,” ungkap Hengki Seprihadi, dalam rilisnya. Minggu (7/7).
Padahal, kata Hengki, cukup dibuat batas minimal teknis yang dianggap sudah memenuhi syarat untuk bisa ikut bersaing untuk mencari harga penawaran yang menguntungkan negara.
“Apalagi perusahaan tersebut sudah pernah mengerjakan pekerjaan yang sama, punya tenaga ahli yang punya pengalaman didukung peralatan kerja dan dukungan keuangan yang sehat, bukan perusahaan yang sering menunggak lama di luar batas kewajaran kepada subkontraktornya,” ungkap Hengki.
Untuk itu, kata Hengki, CERI berharap Pokja UKPBJ untuk tender nomor 10470109 Pemasangan Pipa Cisem Tahap 2 dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM agar melakukan tender ulang dengan proses yang lebih transparan dan akuntable agar memperoleh konsorsium yang kredibel dan menguntungkan negara.
Tak kalah aneh, ungkap Hengki, tak seperti proses tender proyek Cisem Tahap 1, proses pelelangan proyek Cisem Tahap 2 rupanya tidak ditayangkan di laman eproc Kementerian ESDM. Penelusuran CERI, yang ditayangkan di eproc Kementerian ESDM hanya tender untuk pemilihan konsultan manajemen konstruksi (MK) proyek Cisem Tahap 2 itu.
“Tentu saja ini hal yang aneh dan makin mengindikasikan proses tender dilakukan secara tidak transparan sepenuhnya dan ada indikasi akal-akalan dalam pelaksanaan tender tang tentunya sangat rawan mengakibatkan kerugian negara,” kata Hengki.
Sementara itu, berdasarkan penulusuran CERI di Website AHU Kemenkum HAM, diperoleh data terakhir untuk PT TS dan PT PPS sebagai berikut. Sesuai perubahan akta perseroan tanggal 6 November 2020 oleh NEL, saham PT TS dipegang oleh SE sebesar 33.670 lembar saham senilai Rp 16,8 miliar lebih yang juga menjabat sebagai Direktur Utama. Selain itu, FE mengantongi 2.590 lembar saham senilai Rp 1,2 miliar lebih yang menjabat sebagai Direktur dan JJ sebesar 740 lembar saham senilai Rp 370 juta sebagai Komisaris.
Pada 8 Agustus 2019, PT TS mengajukan perubahan akta yang antara lain mengangkat JE sebagai komisaris utama dengan pemilikan saham senilai Rp 185 juta.
Sementara untuk PT PPS, pada 31 Mei 2024 melakukan perubahan maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaannya. Perubahan itu dilakukan di hadapan notaris ES di Jakarta Selatan.
Pada 30 Agustus 2023, PT PPS merubah data komisaris dan direksi dimana Direktur Utama dijabat AS, Komisaris Utama dijabat TD, NN sebagai Komisaris dan SC sebagai Komisaris. Selain itu, SI, W, dan B menjabat sebagai Direktur. Selanjutnya ISD dan SS masing-masing memegang saham senilai Rp 2,5 miliar. Sedangkan TD menguasai saham senilai Rp 5 miliar.
Pada 14 Desember 2017 PT PPS untuk pertama kali melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (wol/rls/asred/d2)
Discussion about this post