JAKARTA, Waspada.co.id – Sebagai rakyat maupun sebagai Direktur Eksekuitf CERI, Yusri Usman merasakan sedih dan prihatin serta kecewa atas pernyataan Eddy Suparno sebagai wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Sekjen DPP PAN.
Pernyataan tersebut terkait sikapnya dalam rilis yang dikutip dan diberitakan media nasional pada 10 Juni 2024 dan tersebar luas dengan judul “Mengelola Tambang Untuk Kesejahteraan Umat”.
Tak lama kemudian, muncul di berbagai media nasional pada Jumat, 14 Juni 2024, dengan judul ” Sekjen PAN Hormati Ketum Muhammadiyah Soal Izin Ormas Agama Kelola Tambang”.
“Jujur hati kami terusik setelah membaca isi berita bahwa seolah-olah kami dinilai tidak memahami sejarah keberadaan dan kiprahnya Ormas Keagaaman di dalam perjuangan republik ini. Khususnya pernyataan Eddy soal Affirmative Action Policy_agar publik membaca lebih detail atasPeraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Mineral dan Batubara. Terkait WIUPK seharusnya tidak ada lagi anggapan bahwa kebijakan Pemerintah atas PP ini sebagai hadiah dari Presiden untuk Ormas Keagamaan,” kata Yusri Usman, dalam rilisnya, Sabtu (15/6).
“Perlu publik ketahui, sejak duduk di bangku SD, kami sudah diajarkan pelajaran sejarah dari guru guru kami. Di sinilah kami menjadi tahu betul dan terbuka wawasan, betapa hebatnya Ormas Keagamaan ikut mencerdaskan umatnya sudah ada dan berkiprah sebelum negara kita merdeka. Kami mengerti dan memahami betul,” terangnya.
“Tetapi bukan itu yang kami persoalkan. Yang kami persoalkan lebih pada sebagian pasal dari produk PP nomor 25 Tahun 2024 justru bertentangan dengan isi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Termasuk jika menggunakan perspektif UU nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari UU nomor 11 tahun 2011 tentang Peraturan Pembuatan Peraturan Perundang Undang, jelas bertentangan,” katanya lagi.
Seharusnya, kata Yusri, Eddy Suparno sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersinggung dan bereaksi atas beberapa revisi dalam Pasal dari PP Nomor 25 Tahun 2024, karena PP ini malah secara gak langsung telah mengebiri hak DPR , bukan sebaliknya.
Padahal, kata Yusri, pihaknya dengan Koalisi Penjaga Sumber Daya Alam dan Koalisi Masyarakat Sipil sejak lama menolak rencana revisi UU Minerba nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba tersebut.
“Karena sejak awal kami mencurigai revisi itu hanya untuk kepentingan pemilik PKP2B agar dapat perpanjangan menjadi IUPK, seperti PT Tanito Harum, PT Multi Harapan Utama, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal dan PT Adaro Energy,” tambahnya.
Jadi, menurut Yusri saudara Eddy Suparno, ungkapan saudara ke berbagai media, jika istilah di kampung, dikatakan ibarat” muka buruk cermin dibelah”.
“Namun kami masih percaya hingga saat ini bahwa Presiden Jokowi dalam menuju akhir kekuasaannya tetap berkomitmen untuk taat dan patuh terhadap peraturan dan UU yang berlaku, begitu juga dengan Prabowo Subianto yang akan dilantik jadi Presiden pada 20 Oktober 2024 kami percaya akan taat terhadap aturan UU,” tutupnya. (wol/rls/asred)
Discussion about this post