JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden Prabowo Subianto bila ingin memerangi korupsi khususnya di kasus Pertamina maka sebaiknya segera menonaktifikan sementara Menteri BUMN.
“Setelah terkuak kerugian Pertamina mencapai ratusan triliun periode 2018-2023 oleh Kejaksaan Agung ke media akibat dugaan permainan impor minyak di Pertamina group, maka kasus tersebut harus diusut tuntas,” kata kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu (2/3).
Sebab, kata Yusri, saat ini Tim Pidsus Kejagung sudah mentersangkakan 6 direksi Subholding Pertamina dan 3 direktur perusahasn swasta, ke depan diperkirankan ada beberapa anggota direksi Pertamina holding dan subholding akan menyusul menjadi tersangka.
“Anehnya Erick Tohir yang selama ini lebih 4 bulan bungkam ketika Tim Pidsus Kejagung sejak awal Oktober 2024 sudah mulai menggeledah kantor dan rumah rumah direksi Pertamina Patra Niaga (PPN), Pertamina International Shipping (PIS), Kilang Pertamina International (KPI) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), mendadak baru hari Sabtu (1/3/2025) mengatakan akan mengevaluasi dan mengganti direksi subholding yang sudah jadi tersangka, setelah sehari sebelumnya bertemu dengan Jaksa Agung jam 11 malam,” tegasnya.
Diakui, bila menurut mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, bahwa setelah dia mengebrak dugaan penyimpangan proses bisnis di Pertamina, sekitar 7 bulan dia memohon bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk melaporkan apa yang terjadi di Pertamina, tapi sayang entah alasan apa Presiden Jokowi mengabaikannya.
“Namun seluruh rakyat Indonesia belakangan ini menyaksikan buruknya proses bisnis pengadaan minyak di Pertamina tak bisa lepas dari tanggungjawab Menteri BUMN,” katanya lagi.
“Yang paling menyedihkan, janji kampanye Jokowi pada tahun 2014 akan membesarkan Pertamina agar bisa mengalahkan Petronas, terbukti benar bisa mengalahkan dalam hal korupsinya. Harusnya kerugian ini menjadi tanggungjawab Kementerian BUMN dan Petinggi Pertamina,” tegasnya.
Ironisnya, di saat bersamaan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang berhasil memberikan laba kumulatif hingga akhir 2024 sebesar USD 97,5 juta (kurs Rp 16.500) atau setara Rp 16,087 triliun untuk Pertamina atas kontrak pengadaan LNG dengan Corpus Cristy Limited USA selama 20 tahun dimulai tahun 2019, malah oleh majelis hakim Makamah Agung menaikan hukumannya dari 9 tahun menjadi 13 tahun, ini tragedi.
Masih menurut Ahok, bahwa pengangkatan anggota direksi Pertamina (Persero) hingga Subholding merupakan kewenangan Dirut Pertamina dengan keputusan Menteri BUMN, dia selalu diabaikan sebagai Komut.
“Tak hanya itu, Kementerian BUMN tugas dan fungsinya membina dan mengawasi semua proses bisnis BUMN hingga mengevaluasi kinerja anggota direksi terkait key performace indikator(KPI) direksi secara kologial sesuai tugas dan fungsi dan tanggungjawab masing masing anggota direksi dan KPI direksi secara individual merupakan penjabaran, KPI itu sebagai alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan atau direksi,” jelasnya.
“Bahkan kementerian BUMN setiap tahunnya mengevaluasi usulan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) hingga memberikan persetujuannya,” tutupnya. (wol/ari/d2)
Discussion about this post