TELUK MENGKUDU, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian dinamo kincir tambak milik bosnya sendiri.
Pelaku yang diamankan berinisial AP (21 th) warga Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang merupakan karyawan korban.
“Pelaku diamankan Senin (20/5) sekitar pukul 09.30 WIB dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik warga di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu,” ungkap Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono melalui PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Selasa (21/5).
Edward mengungkapkan, bahwa AP adalah warga Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, merupakan pelaku pencurian dinamo kincir di tambak milik Suyono (51th) majikannya, yang terletak di Dusun I, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Aksi pencurian tersebut diketahui pada Senin (20/5) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, warga melihat pelaku mengangkat satu unit dinamo kincir dari bawah pohon sawit yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi tambak.
Saat ketahuan, pelaku melarikan diri, namun warga yang melihat kejadian segera mengejar dan melaporkan peristiwa itu.
“Saat melihat warga, pelaku langsung kabur. Warga yang melihat pelaku kabur, langsung mengejar dan mencari keberadaan pelaku,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit Ipda L Torosky RBP Manik yang mendapat informasi telah terjadi aksi pencurian langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Bedasarkan keterangan pelapor, pelaku merupakan buruh yang bekerja di tambak milik pelapor,” terangnya.
Selanjutnya, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik warga. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti 7 unit dinamo kincir.
“Saat diinterogasi, AP mengaku bahwa dia melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial I. Namun I sudah lebih dulu kabur dengan membawa 1 unit dinamo kincir,” ujarnya.
AP juga mengaku sebelumnya juga telah melakukan aksi pencurian milik majikannya sebanyak dua kali. Pada Minggu (5/5), AP bersama rekannya berinisial K mencuri 6 unit dinamo kincir dan 20 batang as kincir.
Kemudian, pada Senin (13/5), AP bersama rekannya berinisial D, mencuri 2 unit dinamo kincir dan 10 batang as kincir.
“Jadi secara keseluruhan barang milik pelapor yang telah dicuri pelaku berjumlah 16 unit dinamo kincir dan 30 batang as kincir, dengan total kerugian materil sebesar Rp63 juta,” ujarnya.
Berdasarkan bukti awal yang cukup, pelaku berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Teluk Mengkudu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku AP dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana. Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu juga terus memburu pelaku lainnya,” pungkasnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post