MEDAN, Waspada.co.id – Dua warga Belawan bernama Bonar Nababan dan Banget Silalahi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pencurian minyak dari pipa milik Pertamina hingga menyebabkan kebakaran, Jumat (28/6).
Pada amar putusannya, ketua majelis hakim PN Medan, Frans Effendi Manurung menilai bahwasanya Benget dan Bonar Nababan terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terhadap Benget Silalahi dan Bonar Nababan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap majelis hakim Frans Effendi Manurung.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan keduanya mengakibatkan dampak yang besar. Antara lain berdampak kebakaran dan bangunan di sekitar kejadian ikut terbakar dan mengakibatkan Pertamina mengalami kerugian.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, pada dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari Bonar Nababan yang melihat pipa minyak di Jalan P. Halmahera Kampung Kurnia Lk.X Bahari Kel.Belawan Bahari Kec. Medan Labuhan Kota Medan yang mengalami kebocoran akibat dibor untuk diambil minyaknya.
Kemudian, Bonar mengajak Benget Silalahi untuk mengambil minyak tanpa izin milik PT.Pertamina Patra Niaga tersebut dengan tujuan untuk dijual.
Setelah itu terdakwa Benget dan Bonar menuju ke Jalur Pipa minyak milik PT.Pertamina Patra Niaga yang berada di Lingkungan 10 Kel.Belawan Bahari Kec. Medan Labuhan dengan membawa 2 (dua) buah ember bekas cat ukuran 20 Kg.
Setibanya di lokasi pipa yang bocor tersebut terdakwa Benget dan Bonar melihat Ronaldy Simanjuntak (DPO) sudah ada dilokasi tersebut. Kemudian, setelah mereka mencabut penutup besi pipa minyak milik PT. Pertamina Patra Niaga minyak pun langsung menyembur keluar dengan deras.
Melihat semburan minyak yang deras terdakwa Benget, Bonar dan Ronaldy Simanjuntak (DPO) menjadi panik dan berusaha menutup kembali dengan paci kayu/paci besi namun pipa tersebut tidak berhasil ditutup sehingga terdakwa Benget, Bonar dan Sdr. Ronaldy Simanjuntak (DPO) meninggalkan lokasi.
Minyak yang terus menyembur keluar deras tanpa henti, akhirnya mengakibatkan ledakan dan kebakaran besar dilokasi tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Benget, Bonar dan Sdr.Ronaldy Simanjuntak (DPO) pihak PT.Pertamina Patra Niaga mengakibatkan kerugian sebesar Rp165.000.000 (Rp165 juta). (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post