SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) terus mendalami kasus dugaan penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah yang terjadi pada tahun 2015 di Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial S, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 12 saksi terkait kasus tersebut.
“Melalui tim penyidik, kami telah memeriksa 12 saksi dalam perkara dugaan penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015 di Kabupaten Sergai,” jelas Afif kepada wartawan, Senin (16/12).
Dari 12 saksi yang diperiksa, delapan di antaranya berasal dari pihak bank, yaitu GH, RK, AH, WB, TM, ZR, AZ, dan RP.
Selain itu, ada saksi dari keluarga tersangka, yakni MJ, pemilik sertifikat agunan SE, seorang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai, TR, dan seorang dari Dinas Perizinan Kabupaten Sergai, RF.
“Bahwa selain itu untuk pemeriksaan saksi-saksi lanjutan akan dilakukan pada pekan ini oleh Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan dapat dimungkinkan akan ada saksi-saksi tambahan sesuai dengan pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik,” ujarnya.
Diakui Kasi Intelijen, bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka atas nama S.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Afif menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung.
“Saat ini pemeriksaan masih berjalan, tim penyidik dari bidang Pidsus Kejari Sergai masih terus mendalami perkara ini, sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan S, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan fasilitas kredit di salah satu bank plat merah.
Penahanan terhadap S dilakukan pada Senin (9/12), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia.
Akibat perbuatan tersangka S, negara mengalami kerugian mencapai Rp964.542.008 juta. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post