MEDAN, Waspada.co.id – Saat ini, masyarakat Kota Medan diberikan banyak pilihan dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk). Tak hanya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dan kantor-kantor kecamatan, saat ini warga Kota Medan juga bisa memanfaatkan layanan Disdukcapil Kota Medan pada Mall Pelayanan Publik (MPP).
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution, saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Kemiri II Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, Sabtu (24/8).
“Alhamdulillah kita punya banyak pilihan dalam mengurus Adminduk. Selain di kantor Disdukcapil (Medan) dan di kantor-kantor kecamatan, saat ini warga Medan juga bisa mengurus Adminduk di Mall Pelayanan Publik,” ucap Dedy Aksyari di hadapan warga yang hadir.
Dijelaskan Dedy Aksyari, MPP Kota Medan resmi beroperasi sejak Januari 2024. Tak hanya pelayanan Disdukcapil, MPP juga melayani berbagai pelayanan publik lainnya. Oleh sebab itu, Dedy pun mengajak masyarakat Kota Medan untuk memanfaatkan layanan MPP dalam mengurus Adminduk.
“Mari manfaatkan layanan yang disiapkan pada Mall Pelayanan Publik Kota Medan untuk mengurus Adminduk yang kita butuhkan. Di MPP, kita bisa mengurus Adminduk dengan cepat,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Dedy, pada layanan yang disiapkan MPP, masyarakat dapat secara langsung mengurus Adminuk yang dibutuhkan. Dengan kata lain, pelayanan yang disiapkan MPP Kota Medan membuat masyarakat terhindar dari jasa-jasa perantara (calo).
“Sebab Pemko Medan ingin memberikan pelayanan yang cepat, murah dan mudah. Silakan datang langsung, urus sendiri Adminuk yang kita butuhkan. Tidak sulit dan tidak lama,” katanya.
Pada kesempatan itu, Dedy Aksyari juga mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk segera mengurus dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan. Pasalnya, dokumen adminduk sangat penting untuk berbagai keperluan.
“Masyarakat biasakan tidak mengurus dokumen kependudukan setelah perlu atau ketika mendesak. Uruslah Adminduk anda sedini mungkin,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post