RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, terus menuai polemik di masyarakat. Pro kontra atas kehadiran pabrik tersebut, juga mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Ratusan masyarakat di Kelurahan Pulo Padang berupaya melakukan perlawanan, agar pengoperasian pabrik segera dihentikan. Mereka menolak kehadiran pabrik itu karena merasa resah akan dampak yang didapat warga atas berdirinya pabrik tersebut.
Akibat dari penolakan atas pengoperasian pabrik itu, salah satu masyarakat setempat bernama Tina Rambe yang merupakan seorang perempuan beranak satu, ditahan oleh pihak kepolisian karena melawan dan diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota personil dari Polres Labuhanbatu.
Prosesnya pun terus berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Tina Rambe didakwa dengan kasus melawan petugas saat penertiban kericuhan yang terjadi di PKS PPSP. Sidang pun berjalan pada Rabu, (31/7) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini mendapat tanggapan dari berbagai masyarakat, advokat, politisi, hingga tokoh muda Labuhanbatu, salah satunya Muhammad Riduan Dalimunthe. Kata Riduan, kasus Tina Rambe bernuansa kepentingan korporasi tidak dapat dihindari, mengingat penangkapannya berawal dari penolakannya bersama masyarakat Pulo Padang.
Menurut Riduan, penahanan terhadap Tina Rambe sangat layak untuk dipertimbangkan penangguhan penahanannya, mengingat tidak ada urgensi menetapkannya tetap dalam tahanan. Apalagi saat ini, Tina memiliki seorang anak yang masih berusia 4 tahun.
“Memang benar, polemik seringkali muncul terutama jika ditahan atau tidaknya seorang tersangka atau terdakwa mengusik rasa keadilan masyarakat, namun terhadap perkara Tina Rambe, saya berkeyakinan tidak ada yang akan keberatan atas penangguhan penahanan terhadapnya,” kata Riduan, Kamis (1/8).
Bahkan, kata Riduan, justeru bisa jadi sebaliknya, penahanan terhadap Tina Rambe malah semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Apalagi, dalam perkara tersebut yang menjadi korban merupakan anggota kepolisian yang pastinya mampu bersikap bijak.
“Perkara tersebut yang menjadi korban adalah anggota POLRI yang telah terlatih secara mental, pasti mampu bersikap bijak, dan saya berkeyakinan korban tidak akan keberatan, saya berharap penangguhan terhadap Tina Rambe dapat dilaksanakan,” harapnya.
Katanya, kasus melawan petugas yang dituduhkan kepada Tina Rambe juga menjadi pembahasan kawan-kawan politisi dan masyarakat umum, ada beberapa kalangan melihat ini lebih bernuansa kepentingan korporasi dibanding sebagai bagian dari suatu praktik penegakan hukum.
Namun begitu, sebagai warga negara yang baik, Riduan tetap merasa optimis terhadap segala bentuk penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu menurutnya harus dijaga bersama dengan sebaik-baiknya bagi seluruh instansi penegak hukum.
“Sebagai warga yang baik, kita tetap optimis terhadap sikap penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu, dan hal itu harus kita jaga bersama-sama dengan seluruh instansi penegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu,” ucapnya.
Mengakhiri tanggapan nya terhadap kasus Tina Rambe, Riduan berharap kepada seluruh instansi penegak hukum agar dapat mempertimbangkan segala kebijakan dan keputusan demi rasa keadilan serta kemanusiaan.
“Tetaplah mempertimbangkan segala kebijakan dan keputusan dengan rasa kemanusiaan,” tutupnya. (wol/ndi/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post