MEDAN, Waspada.co.id – Desak dua terdakwa penganiayaan ditahan, sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2).
Kedua terdakwa yang tak ditahan tersebut, yaitu Doris Fenita Br. Marpaung (46) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan dan kakaknya bernama Riris Partahi Br. Marpaung (50) yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Erika Tresia Siringo-ringo.
Koordinator Aksi, Fahrul Rozi, dalam orasinya mengatakan bahwa sampai saat ini korban belum mendapatkan keadilan.
Pasalnya, sejak kasus ini disidik oleh kepolisian hingga diadili di PN Medan, para terdakwa tak dilakukan penahanan.
“Selama penyidikan, keduanya tidak kooperatif, berpotensi melarikan diri, dan memenuhi syarat penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” teriaknya depan Kantor PN Medan.
Meski penahanannya ditangguhkan, kata Rozi, Doris pernah menghadiri acara di luar kota pada 19 Desember 2024 tanpa seizin pihak pengadilan. Kata dia, hal ini jelas melanggar ketentuan tahanan kota atau penangguhan penahanan.
“Selama persidangan juga terdakwa kerap tidak hadir dengan alasan sakit dan selalu menutupi wajah. Ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan persidangan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta Ketua PN Medan mengeluarkan keputusan untuk segera menahan para terdakwa. Massa pun menduga tidak ditahannya para terdakwa karena ada sosok jenderal yang mendekingi atau melindungi keduanya.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami meminta Ketua PN Medan untuk mengalihkan status penahahan kedua terdakwa menjadi tahahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sesuai Pasal 22 KUHAP,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini para terdakwa tengah diadili di PN Medan atas kasus penganiayaan terhadap Erika yang merupakan seorang mahasiswa di Medan.
Hari ini keduanya menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi korban Erika. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post