MEDAN, Waspada.co.id – Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Sidang II tahun 2024, berlangsung di Hermes Palace Hotel, di Jalan Pemuda, Kota Medan, digelar 18 hingga 20 Desember 2024.
Sidang tersebut, dipimpin Rafriandi Nasution, juga dihadiri Penjabat (Pj) Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Sumut, Amir Hasan, Disperindag ESDM Sumut diwakili oleh Ina Dafrosa Tarigan.
Kemudian, juga dihadiri Tenaga Ahli Dinas PUPR Sumut serta Akademisi, Makmur Ginting, Biro Hukum Pemprov Sumut diwakili oleh Nining Yustina dan Wakil Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumut, Muhammad Fadly Abdina.
Pj Kabid SDA Dinas PUPR Sumut, Amir Hasan menjelaskan bahwa kegiatan ini, membahas tentang Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumut terkait dengan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3).
“Hal ini, menindak lanjuti amanat undang undang, permen dan perpres. Jadi, ada beberapa aturan yang jadi dasar pelaksanaan ini. Kalau pelaksanaan ini sendiri lebih kepada Undang-undang 17 tahun 2019 tentang pengelolaan air. Itu dia yang jadi dasarnya,” ucap Amir kepada wartawan, Kamis (19/12).
Amir mengatakan, Dewan SDA Provinsi Sumut itu, terdiri 30 orang, dengan rincian 15 dari unsur pemerintah, artinya OPD yang terkait dengan SDA kemudian yang 15 lagi unsur non pemerintah.
“Lembaga pemerhati SDA memang ini beririsan dengan SDA, fungsi dewan SDA ini adalah menyusun ataupaun keluarnya nanti berupa aturan dan peraturan yang terkait dengan pengelolaan SDA,” ungkapnya.
Amir mengatakan pihaknya berharap dari kegiatan ini, bisa mendapatkan suatu rancangan, yang bisa mengakomodir terhadap kebutuhan dari pengelolaan SDA yang ada di seluruh OPD di Pemprov Sumut dan memang terkait dengan pengelolaan SDA di Sumut sendiri kedepannya.
“Juga menindak lanjuti Undang-undang diatasanya, itu saya kira yang paling pokok ini sudah berjalan yang kedua ditahun ini, ini kita mencoba menyusus Ranpergub sistem SIH3 untuk Sumut,” ucap Amir.
Tenaga Ahli Dinas PUPR Sumut serta Akademisi, Makmur Ginting menjelaskan sidang Dewan SDA Provinsi Sumut, dengan esensi dari pertemuan ini, sebenarnya adalah membuat rencana Pergub.
“Jadi tugas Dewan SDA ini, adalah satu memberikan pertimbangan kepada pimpinan dan juga rekomendasi, hingga penyelesaian konflik antar steakholder yang mengelola SDA,” ungkapnya.
“Jadi soal SDA ini kompleks, karena disana ada masalah kekeringan untuk irigasi, air minum, banjir, ada juga masalah menjaga sustenebelitas,” sambungnya.
Makmur berharap dengan terealisasi Ranpergub SIH3 ini, Gubernur Sumut dapat mengetahui data Pengelola air kedepannya. Sehingga pengelolaan air hulu hingga hilir bisa dilakukan penataan dengan baik kedepannya.
“Supaya informasi data SIH3, air yang ada dipermukaan bumi, sungai, danau dan mata air. Jadi tujuan ini, membuat Pergub ini adalah untuk mensikronkan mengintegrasikan,” sebutnya.
Makmur menjelaskan SIH3 ini, merupakan sistem informasi air bawah tanah, air yang ada di atmosfer, yaitu awan dan hujan. Kemudian, air di atas permukaan tanah, seperti sungai, danau dan mata air.
“Jadi tiga ini kalau datanya tidak akurat, semua yang direncanakan itu, bisa tidak efektif dan efesien. Bagaimana cara mengelola data informasi berkenaan, yang tiga tadi, supaya semua ini bisa dimanfaatkan oleh semua instasi yang mau mengelola sarana dan prasarana, yang di design membuat sterategi penangan dengan benar,” jelasanya.
Dengan Ranpergub SIH3 ini, Makmur menilai sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat, seperti bisa mengantisipasi bencana alam seperti, banjir, banjir bandang dan tanah longsor. Bisa digunakan untuk sektor pertanian, dalam perairan pada manajemen irigasi pertanian. Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat.
“Alam hal bercocok tanam, kalau curah hujannya tidak terdata dengan benar, suplay irigasnya tidak akan efesien, karna kalau umpama curah hujannya besar, air irigasi kan bendungnya bisa ditutup, karena cukup dari hujan saja,” kata Makmur.
“Kita harus memasuki sistem informasi Hidrologi, yang benar untuk mendapatkan sistem irigasi yang modren, kalau kita tidak memasuki siatem yang modern lahan kita tidak bertambah lagi, kemudian penduduk kita bertambah, ketahanan pangan kita akan terancam,” tambahnya.
Wakil Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumut, Muhammad Fadly Abdina menjelaskan Ranpergub SIH3 ini, sangat memiliki manfaat bagi ketahanan pangan di Sumut khususnya, bagi perairan untuk pertanian.
“Diataranya soal isu ketahanan pangan, kemudian yang berikutnya, adalah bagaimana musibah-musibah yang terjadi dan sering terjadi ditengah masyarakat kita, baik itu banjir, kekeringan dan seterusnya tentang pengelolaan SDA,” sebut Fadly.
Fadly mengatakan pihaknya melihat kegiatan ini, adalah bagian dari komitmen daerah melalui Gubsu untuk menjawab berbagai tantangan, yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat secara global.
“Tentu ini, merupakan semangat yang sama dimiliki oleh Pemprov Sumut, untuk bisa melakukan pengelolaan SDA dengan baik, sehingga dikeluarkan lah Ranpergub SIH3,” kata Fadly.
Sementara itu, Pimpinan Sidang, Rafriandi Nasution mengungkapkan Ranpergub SIH3 ini, akan disampaikan kepada Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni dalam waktu dekat ini.
“Kita sampaikan kepada Pj Gubernur Sumut pekan depan. Sehingga dapat direalisasikan Pergub SIH3 pada tahun 2025,” sebut Rafriandi. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post