KISARAN, Waspada.co.id – Pelantikan sejumlah kepala UPTD TK, SD, dan SMP Negri di lingkungan Dinas Pendidikan Asahan sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Gubernur Sumatera Utara.
Persetujuan itu ditandai dengan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.2.6/3441/OTDA tanggal 10 Mei 2024, dan surat Gubernur Sumatera Utara nomor 800.1.3.3/103/2024 tanggal 16 Mei 2024.
“Alhamdulillah sudah terbit persetujuan pelantikan dari Mendagri dan Gubernur Sumut,” ujar Asisten Administrasi Umum Kabupaten Asahan Muhilli Lubis.
Muhili menjelaskan, sebanyak 43 Kepala UPTD yang dilantik terdiri dari 16 Kepala UPTD SMP, 23 Kepala UPTD SD, 5 Kepala UPTD TK Negeri. Kemudian Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3 2.33.5-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB.
Selanjutnya Muhilli berpesan, bagi kepala UPTD yang dilantik hari ini. Mudah-midahan amanat yang di sematkan pada pundak bapak dan ibu membawa manfaat baik dan hasil yang maksimal dalam upaya kita meningkatkan mutu, relevansi dan efisiensi penyelenggaraan Pendidikan di Lingkungan Sekolah.
“Selain menerapkan standar Nasional Pendidikan sebagai acuan dasar setiap penyelenggara Pendidikan yang antara lain meliputi kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah juga memberikan akses yang lebih luas kepada anak-anak dari kluarga kurang mampu melalui beasiswa agar tidak ada lagi anak Indonesia khususnya di Kabupaten Asahan yang tertinggal dan putus sekolah,” pungkasnya. (Dan)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post