MEDAN, Waspada.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.
“Menjatuhkan vonis lepas (onslag van rechtsvervolging) kepada kedua terdakwa. Melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan,” kata Hakim Ketua M.Nazir di ruang sidang Cakra II, PN Medan, Selasa (5/11).
Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa, yakni Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (66) terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
“Memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujar Nazir.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Nazir memberikan waktu tujuh hari kepada JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan kasasi atau menerima vonis tersebut.
“Majelis hakim memberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari kepada penuntut umum dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut,” jelasnya.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun.
JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa telah memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dan mengakibatkan ‘raibnya’ uang perusahaan mencapai Rp583 miliar.
“Perbuatan kedua terdakwa pasutri ini yang merupakan warga kompleks Taman Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.
Sebelumnya, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
“Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut,” katanya.
Melalui surat kuasa palsu itu, lanjut dia, terdakwa Yansen menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.
“Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp583 miliar, dan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontrak dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan,” tutur JPU Septian. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post