MEDAN, Waspada.co.id – Pasangan suami istri (pasutri) Wasu Dewan dan Kaliyani mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (21/8).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail menjelaskan perkara ini bermula pada Senin (5/2) sekira pukul 14.50 WIB bertempat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Jalan Adinegoro No. 05.
“Saat itu, Wasu bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi Risnawati Ginting. Saksi Risnawati merupakan seorang Jaksa yang menangani perkara yang ingin dikonfirmasi para terdakwa,” kata Jaksa
Kemudian, lanjut jaksa, saksi pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak lama berselang, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi Risnawati dalam memberikan penjelasan.
“Selanjutnya, setelah saksi Risnawati memberikan penjelasan, para terdakwa meminta saksi Risnawati untuk foto bersama, akan tetapi saksi menolak,” ucap Jaksa.
Lebih lanjut dikatakan jaksa, penolakan itu rupanya membuat para terdakwa kesal, sehingga Kaliyani melakukan siaran langsung melalui akun media sosial Facebook pribadinya yang bernama Kailass Raghawa.
Jaksa menambahkan, ketika itu, Kaliyani tiba-tiba mengucapkan kalimat yang menghina institusi Kejaksaan berulang kali dan menuduh kalau kejaksaan bekerja sama dengan terlapor serta sudah dapat uang dari penyidik
“Kemudian, video siaran langsung itu pun viral di media sosial TikTok @teamtapikor, Instagram @teamtapikor76, dan akun YouTube TEAM TAPIKOR. Selanjutnya, video tersebut dilihat saksi korban. Merasa tak terima dengan hal tersebut, saksi korban pun membuat pengaduan/pelaporan ke Polrestabes Medan,” tegasnya.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Rabu (28/8/24) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Atas perbuatannya jaksa penuntut umum mendakwa pasutri tersebut dengan pasal berlapis yaitu, Pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut JPU Trian Adhitya Izmail.
Kedua, Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, Pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima, Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keenam, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 207 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post