KISARAN, Waspada.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asahan Tanjung Balai meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Ketua LBH Asahan, Fadli Harun Manurung, mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap kegiatan pembangunan proyek milik dinas PUTR Asahan.
“Proyek yang bersumber dari APBD Asahan tahun anggaran 2024 itu diduga Asal dikerjakan sehingga ada dugaan merugikan keuangan negara,” kata Fadli kepada wartawan, Jumat (03/01).
Kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dikerjakan rekanan Dinas PUTR CV Rambate Infrastruktur dengan pagu anggaran sebesar Rp496.110.821.
Kemudian kegiatan itu dimulai yakni tanggal 7 Oktober 2024, dan selesai tanggal 25 Desember 2024.
Anehnya, proyek asal jadi ini tanggal 24 Desember 2024 sudah 100 persen lunas pembayaran, padahal sesuai pantauan dilapangan masih belum seutuhnya selesai.
Kami menduga ada persekongkolan antara Pengawas, PPK kegiatan Dinas PU TR dengan rekanan sehingga memuluskan penandatanganan berita acara progres kemajuan kerja. “Ini sudah pasti ada apa-apanya, proyek belum seutuhnya selesai sudah terjadi transaksi pelunasan,” ungkap Fadli.
Terkait ini, Fadli meminta kepada APH di Asahan untuk segera mengusut proyek ratusan juta tersebut, dan memberikan hukuman setimpal agar dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang hobi merugikan negara.
“Kita berharap APH untuk tidak ragu mengusut proyek asal jadi ini sebagai contoh bagi para rekanan lainnya serta pihak terkait lainnya,” pungkas Fadli. (wol/dan)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post